Cara Legalisir Ijasah atau STTB Bagi SMA/ SMK yang Sudah Tutup

Posted by

Legalitas Ijasah atau Surat Tanda Tamat Belajar dari satuan pendidikan sangat penting ketika akan digunakan untuk pemberkasan atau untuk keperluan melamar pekerjaan, apalagi bagi seseorang yang akan mendaftar menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara), atau bagi seorang guru yang akan melakukan pemberkasan yang membutuhkan ijasah dari berbagai jenjang pendidikan yang pernah ditempuh. Untuk mendapatkan legalitas atau pengakuan resmi dari satuan pendidikan terkait keabsahan ijasah yang pernah diterbitkan, maka kita harus mendatangi sekolah tersebut dengan membawa foto copy ijasah untuk dimintakan legalisir sebagai bukti bahwa kita pernah menempuh pendidikan pada yang sekolah yang bersangkutan.



Akan tetapi bagaimana jika sekolah atau satuan pendidikan yang pernah mengeluarkan ijasah tersebut sudah tutup? kemana kita harus meminta legalilisir ijasahnya? Karena bukan tidak mungkin sekolah bisa mengalami kemunduran karena berbagai faktor yang salah satunya adalah hilangnya kepercayaan masyarakat untuk menitipkan putra putrinya di Sekolah tersebut karena berbagai alasan yang bisa menyebabkan tutupnya sekolah.

Tapi pemerintah dalam menyikapi kejadian sekolah tutup tidak lantas lepas tangan membiarkan lulusan sekolah tersebut ijasahnya tidak diakui, tetap diakui dan bisa digunakan untuk keperluan pemberkasan.

Karena sekarang jenjang Pendidikan Menengah (Dikmen) sudah berada dibawah tanggung jawab Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi, maka segala pengurusan mengenai berkas kita harus ke Disdikbud Provinsi. Adapun pesyaratan berkas yang harus dibawa adalah sebagai berikut;


  1. Ijasah/ STTB Asli,
  2. Rapor asli dan foto copy,
  3. Foto copy buku induk siswa yang bersangkutan lengkap
  4. Apabila poin 2 dan 3 tidak ada, maka melampirkan:
  • Surat Pernyataan tanggung jawab mutlak siswa yang bersangkutan ditanda tangani diatas materai Rp. 6000
  • Sura keterangan saksi dari teman kelulusan angkatan sebanyak 2 orang ditanda tangani diatas materai Rp. 6000
  • Masing-masing saksi melampirkan foto copy ijasah/ STTB dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Demikian penjelasan cara legalisir untuk sekolah jenjang SMA/ SMK yang sudah tutup, semoga bermanfaat dan bisa menjadi referensi teman-teman sekalian dari Provinsi lain.

Terima kasih




Demo Blog NJW V2 Updated at: 11:35

0 comments:

Post a Comment

Earn Free Bitcoin
close
BitMiner - free and simple next generation Bitcoin mining software

Cari di Blog ini

Powered by Blogger.